Komisi IV Serap Masukan Revisi UU KSDA
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Watimena di Universitas Muhamadiah Sorong. Foto: Azka/od
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Watimena mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDA) perlu ada perubahan, karena ada paradigma baru dimana pemerintah sudah tidak lagi sentralistik, melainkan kewenangannya sebagian besar diberikan kepada pemerintah di tingkat provinsi.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 perlu ada perbaikan karena kondisi sekarang berbeda dengan kondisi yang ada sekarang dengan kondisi dan dinamika saat ini. Sehingga memang dibutuhkan untuk ada penyesuaian-penyesuaian," kata Michael saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI menyerap masukan revisi UU KSDA ke Universitas Muhammadiyah Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (7/12/2018).
Masih menurut legislator Partai Demokrat ini, di Indonesia masih banyak wilayah-wilayah konservasi yang harus tingkat penanganannya diatur dengan UU, agar dalam pelaksanaannya maupun dalam evaluasi ini betul-betul terjaga kelestariannya. Ia menambahkan juga bahwa ada beberapa masukan agar kewenangan kepada badan usaha, agar bersifat elastis.
"Ini harus diatur tetapi karena undang-undang ini sifatnya general sehingga nanti pada tingkat implementasinya akan diatur melalui peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan yang ada dibawahnya karena masing-masing sektoral ini diatur di dalam undang-undang,” imbuh legislator dapil Papua Barat ini. (azk/ann/sf)